topmetro.news – Personel Tim Khusus Anti Bandit (Tekab) Poksek Medan Area, berhasil meringkus dua orang yang diduga sebagai tersangka pencurian sepeda motor (curanmor), Rabu (29/7/2020) kemarin, di lokasi yang berbeda.
Kedua tersangka pelaku pencurian sepeda motor yang dimaksud yakni, Zaky Muabarak alias Keling alias Zulfi (32) warga Jalan Brigjen Katamso Gang. Alfajar Kelurahan Sei Mati, Kecamatan Medan Maimun dan May Angga Nasution (21) warga Jalan Garu 3 No. 121 Kelurahan Tanjung Sari Indah, Kecamatan Medan Amplas.
Polsek Medan Area Terima Aduan Korban
Pata tersangka diringkus setelah korbannya M. Agung Reeli Purnomo (28) warga Jalan Eka Suka IV No. 16 E Lingkungan 13 Kelurahan Gedung Johor, Kecamatan Medan Johor, dengan Laporan Polisi No.: LP/494/K/VII/2020/SPK Sektor Medan Area, Minggu Tanggal 12 Juli 2020.
Informasi yang dihimpun Kamis (30/7/2020) menyebutkan, kejadian yang dilakukan kedua tersangka Kamis (9/7/2020) siang sekira pukul pukul 12.30 wib. Dimana korban seorang diri berangkat dr rumahnya dengan mengendarai sepeda motor honda beat warna magenta hitam BK 4631 AGV, menuju percetakan Sentosa Jalan Laksana No. 75 Kelurahan Komat IV, Kecamatan Medan Area, untuk mengambil spanduk yang sudah di pesannya.
Sampainya disana, korban memarkirkan sepeda motor nya di teras percetakan dalam keadaan stang terkunci. Sekira15 menit kemudian, korban keluar kembali untuk pulang. Korban terkejut melihat sepeda motornya sudah tidak ada lagi. Merasa panik, korban mencoba dan berusaha mencari sepeda motornya di sekitar percetakan. Namun tidak di temukan.
Petugas Tanggapi Laporan Korban
Korban yang menjadi korban pencurian sepeda motor langsung membuat laporan ke Polsek Medan Area, tiga hari kemudian. Petugas Tekab Polsek Medan Area, langsung turun ke tempat kejadian perkara dangan mengambil cctv yang dan memeriksa saksi yang ada.
Setelah dilakukan penyelidikan, Tekab Medan Area akhirnya mengetahui identitas kedua tersangka. Petugas langsung meringkus Angga Nasution di Jalan Senam belakang makam Pahlawan Medan.
Dari pengakuan tersangka Angga, petugas melakukan pengembangan terhadap Zeky. Polisi langsung bergerak kerumahnya, namun sampai disana petugas tidak mendapatkan Zeky. Menurut keterangan warga Zeky pergi ke Berastagi dan akan pulang sore hari. Polisi terus melakukan pengintaian, tiba pukul 18.00 wib, petugas melihat Zeky baru turun dari mobil angkot.
Baca Juga: Tekab Polsek Medan Area Ungkap Kasus Sabu 2 Ons di Jalan Setia Budi
Tak mau buruannya kabur petugas lansgung meringkusnya. Saat di pertemukan dengan Angga, Zeky mengakui perbuatannya melakukan pencurian sepeda motor dengan Angga.
Keduanya pun langsung di boyong ke Polsek Medan Area, untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya.
Selai kedua tersangka polisi juga mengankan barang bukti, 1 unit handphone merk iphone 6, 1 stel kaos warna putih, 1 stel celana karet pendek warna hitam (di sita dari tersangka May Angga), 1 stel jaket lee warna biru merk levis strausko, dan 1 buah jam tangan merk giorgino (di sita dari tersangka Zaki).
Kapolsek Medan Area Kompol Faidir Chan SH MH, ketika di konfirmasi membenarkan penangkapan kedua tersangka curanmor.
“Ya benar. Kedua tersangka curanmor berhasil kita ringkus dan saat ini sudah dijebloskan ke sel tahanan untuk proses lebih lanjut,” ucap Faidir.
“Untuk kedua tersangka di kenakan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” pungkasnya.
Reporter | Iswandi Nasution